Berita  

Peran Babinsa Koramil 0810/15 Rejoso dan Polsek Rejoso Dampingi Serbuan Pelaksanaan Vaksinasi di Desa Pohkerep Kec Rejoso

 

 

Nganjuk, – REJOSO- Proses vaksinasi COVID-19 kini telah memasuki tahap golongan pertama dan kedua. Setelah tenaga medis dalam tahap pertama, kini petugas layanan publik akan menjalani vaksinasi tahap kedua. Mulai dari tentara, polisi, hingga petugas yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. Rabu (12/01/2022)

 

Sama dengan tahap pertama, penyuntikan vaksin COVID-19 akan dilakukan sesuai dengan dosis yang dibutuhkan yaitu dua kali penyuntikan. Penyuntikan vaksin COVID-19 Dosis 2 tahap 1 ini diperlukan agar antibodi yang dibentuk oleh tubuh dapat optimal.

 

Selain melakukan protokol kesehatan dengan menjalankan 3M dan menghindari kerumunan, kamu juga bisa mencegah COVID-19 dengan melakukan vaksin COVID-19 yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.

BACA JUGA  Menang 1 - 0 Atas Tim Jateng 3, Tim Darul Huda Mayak Siap Malaju ke Babak Semi Final Liga Santri Piala KSAD 2022

 

Vaksinasi merupakan proses memasukkan vaksin dalam tubuh agar seseorang menjadi lebih kebal dan terlindungi dari penyakit tertentu. Dengan menerima vaksin, maka, seseorang tersebut akan memiliki gejala yang lebih ringan dibanding orang yang belum menerima vaksin.

 

Dalam waktu 14 hari setelah suntikan pertama, vaksin akan bekerja sekitar 60 persen. Setelah itu, penerima vaksin perlu melakukan penyuntikkan dosis kedua. setelah suntikan pertama, barulah vaksin yang diberikan dapat bekerja optimal.

 

Namun, jika penerima vaksin sakit atau ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi saat penyuntikan kedua berlangsung, maka penerima vaksin dapat mengunjungi klinik kesehatan sesegera mungkin saat persyaratan sudah bisa dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *