Nganjuk,- Pelaksanaan Operasi Yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, kegiatan tersebut menyisir wilayah pedagang pasar sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19, Jumat (07/1/2022)
Babinsa Koramil 0810/15 Rejoso, Serma Eko Pri mengatakan, saat ini masih saja ditemui masyarakat yang melanggar peraturan dalam penerapan protokol kesehatan. Patroli gabungan dari Polri, TNI, pagi ini menyisir wilayah sepanjang jalan raya pasar Rejoso, ” Pada pelaksanaan operasi kami masih mendapatkan warga yang nongkrong di kafe, warkop dan pengendara yang tak memakai masker.
Ia mengatakan, dirinya sangat menyayangkan masih ada warga yang tidak mematuhi peraturan selain itu, beberapa pemilik dan Warkop juga dengan tidak memakai masker. Mengenai masih kurangnya masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat dalam rangka upaya menekan laju pertambahan COVID-19, berharap agar kepatuhan serta kesadaran masyarakat dapat meningkat.
Adanya upaya masif operasi yustisi adalah guna membangun kesadaran masyarakat, serta memberikan efek jera kepada pelanggar agar mematuhi peraturan yang ditentukan Pemerintah.