Tribunjatim.co – Salah Satu oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang berinisial MIK warga Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk kini mesti ngandang di Mapolres Nganjuk. MIK terjerat dalam operasi narkoba yang dilakukan Polres Nganjuk.
Oknum Anggota DPRD tersebut ditangkap beserta dua orang rekannya. Penangkapan dilakukan pada Minggu, (12/12/2021) TKP yakni, dikecataman Ngetos terdapat 2 orang dan 1 orang di kecamatan sawahan. Kapolres Nganjuk menyita sejumlah barang bukti dan alat bukti yang sudah cukup sehingga MIK beserta temanya menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Sementara itu kasus narkoba di Kabupaten Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat koferensi pers di Mapolres Nganjuk menjelaskan, satresnarkoba polres nganjuk telah menangkap perkara narkotika dengan 22 tersangka, dan 1 tersangka OKERBAYA (Obat Keras Berbahaya) sepanjang November-Desember 2021.
Dari total kasus narkoba yang diungkapkan pada November- Desember 2021 tersebut, Polres Nganjuk mengamankan barang bukti, narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 37 point 3gram, okerbaya sebanyak 3865grm, butir pil double L, 6 unit sepeda motor serta 1 unit mobil.
“Hindari narkoba, karena narkoba itu sangat berbahaya dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan dari berbagai sektor” ucap AKP Jackson Situmorang.
“Saya selaku penegak hukum akan selalu menegakkan dan melakukan peningkatan apabila ada pelanggaran narkotika, akan selalu intens menghimau, penyuluhan dan pendidikan untuk menambah literasi terhadap masyarakat Nganjuk” pungkasnya. (cio)